Judul :
Dimensi Kerugian Negara Dalam Hubungan Kontraktual
Pengarang : D.Y. Witanto, SH
Penerbit : CV. Mandar Maju
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Tinjauan Tentang Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa Instansi Pemerintah
B. Prinsip-prinsip Dasar dalam Proyek Pengadaan
Barang/Jasa Instansi Pemerintah
1. Efisien
2. Efektif
3. Transparan
4. Terbuka
5. Bersaing
6. Adil/Tidak Diskriminatif
7. Akuntabel
C. Landasan Teknis Proses Pengadaan
Barang/Jasa
D. Perbedaan Antara Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa Instansi Pemerintah Dengan Kontrak Pada Umumnya
1. Pengadaan Barang
2. Pekerjaan Konstruksi
3. Jasa Konsultasi
4. Jasa Lainnya
E. Ruang Lingkup Pakta Integritas dalam
Proses Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah
BAB II BEBERAPA
SUDUT PANDANG KERUGIAN NEGARA
A. Pengertian Kerugian Negara Secara
Umum
B. Metode Perhitungan Kerugian Negara
1. Kerugian Total (Total Loss)
2. Kerugian Total dengan Penyesuaian
3. Kerugian Bersih (Net Loss)
C. Bentuk-bentuk Kerugian Negara
1. Kerugian dalam Bentuk Kehilangan atau
Berkurangnya Kekayaan Negara
2. Kerugian dalam Bentuk Menurunnya
Nilai Suatu Kekayaan Negara
3. Kerugian Karena Hilangnya atau
Berkurangnya Penerimaan Negara
4. Kerugian Akibat Kelebihan Pembayaran
yang Dilakukan oleh Negara
D. Ruang Lingkup Kerugian Negara Menurut
Hukum Pidana
1. Unsur Melawan Hukum dalam Delik
Korupsi
2. Kerugian Negara yang Berkaitan dengan
Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporasi
3. Hubungan Antara Kerugian Negara
dengan Unsur Melawan Hukum
4. Hubungan Antara Kerugian Negara
dengan Unsur Menyalahgunaan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana
5. Hubungan Antara Kerugian Negara dengan
Unsur Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporas
6. Bentuk-bentuk Kerugian Negara dalam
Tindak Pidana Korupsi
E. Ruang Lingkup Kerugian Negara Menurut
Hukum Perdata
1. Kerugian Negara dalam Konsep Hukum
Perdata
2. Ruang Lingkup Kerugian Negara dalam
Perbuatan Melawan Hukum
3. Ruang Lingkup Kerugian Negara Karena
Perbuatan Wanprestasi
F. Ruang Lingkup Kerugian Negara Menurut
Hukum Administrasi Negara
G. Hubungan Antara Kerugian Negara dan
Kekayaan Negara
BAB III RUANG
LINGKUP HUKUM KONTRAK
A. Kontrak dan Proses Berakhirnya
1. Kontrak Ditutup dengan Saling
Menepati Janji (Na Koming der
Verbintenissen)
2. Kontrak Berakhir Karena Keadaan
Memaksa (Overmacht)
3. Kontrak Gugur Karena Masing-Masing
Pihak Secara Diam-diam Bersepakat untuk Tidak Berprestasi
4. Kontrak Berakhir dengan Kebatalan
5. Kontrak Berakhir Karena Salah Satu
Pihak Wanprestasi
B. Jenis-jenis Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa
1. Kontrak Lumpsum
2. Kontrak Harga Satuan
3. Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
4. Kontrak Prosentase
5. Kontrak Terima Jadi (Turn Key)
6. Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak
Tahun Jamak
7. Kontrak Pengadaan Tunggal dan Kontrak
Pengadaan Bersama
8. Kontrak Payung (Frame Work Contract)
9. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
dan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegasi
C. Pengaturan Wanprestasi dalam
Undang-Undang
1. Debitur Lalai Karena Dinyatakan Lalai
dengan Surat Perintah atau Akta Sejenis
2. Debitur Lalai Karena Perikatannya
Sendiri
D. Perikatan dan Perjanjian
1. Pengertian Perikatan
2. Perjanjian Sebagai Sumber Perikatan
3. Perbedaan Perjanjian dan Perikatan
4. Jenis-jenis Perikatan
5. Manfaat Pembagian Jenis Perikatan
Terhadap Penentuan Wanprestasi
6. Isi Perikatan
7. Wanprestasi Sebagai Bentuk
Pelanggaran Terhadap Perikatan
BAB IV KERUGIAN
NEGARA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
A. Pengantar
B. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa
1. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran (PA/KPA)
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. ULP/Pejabat Pengadaan
4. Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan
5. Penyedia Barang/Jasa
C. Kerugian Negara Sebagai Akibat dari
Hubungan Kontraktual
1. Kerugian Negara Ditimbulkan Oleh
Kontrak yang Dibuat Secara Sah
2. Adanya Wanprestasi
D. Kerugian Negara yang Bukan Akibat
dari Hubungan Kontrak
1. Persekongkolan yang Menimbulkan
Prestasi Tidak Terlaksana
2. Kerugian Akibat Tindakan Mark Up dan Penyusutan Kualitas
Pekerjaan Bukan Bagian dari Risiko Kontrak
3. Kerugian yang Timbul dari Proses
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang Tidak Sah Bukan Bagian dari Risiko Kontrak
4. Kerugian yang Timbul Akibat Kelebihan
Pembayaran Prestasi yang Disengaja Bukan Bentuk dari Risiko Kontrak
5. Kerugian yang Timbul Karena Kelalaian
PPK dalam Melakukan Klaim Jaminan/Asuransi Bukan Bagian dari Risiko Kontrak
BAB V UPAYA
PENYELESAIAN (RECOVERY) TERHADAP
KERUGIAN NEGARA DALAM HUBUNGAN KONTRAKTUAL
A. Pengantar
B. Penyelesaian Sengketa Kerugian Negara
Secara Musyawarah
C. Penyelesaian Melalui Forum Arbitrase
D. Penyelesaian Melalui Forum ADR
(Mediasi)
E. Penyelesaian Melalui Forum Litigasi
1. Pendaftaran Gugatan
2. Proses Pemangilan
3. Upaya Mediasi
4. Proses Pembuktian
5. Putusan
6. Eksekusi
keren abis artikelnya gan......
BalasHapus