Jumat, 10 Mei 2013

Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian



Judul                          : Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian
Pengarang                  : Prof. Ali Afandi, SH
Penerbit                      : Bina Aksara

DAFTAR ISI
BAGIAN PERTAMA
HUKUM WARIS
PENDAHULUAN    
-          Istilah
-          Hubungan Keluarga
-          Hukum Waris Masuk Hukum Kebendaan
-          Hukum Waris Orang Asing
-          Siapa yang tunduk pada Hukum Waris Barat
A.    Orang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta warisan
-          Tentang surat wasiat
-          Jenis-jenis wasiat
-          Wasiat yang dibuat di luar negeri
-          Wasiat di dalam keadaan luar biasa
-          Hal-hal yang tidak dimuat dalam surat wasiat
-          Hibah (biasa) (schenking)
-          Tentang pencabutan dan gugurnya wasiat
-          Tentang pencabutan suatu wasiat
B.     Ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan
-          Anak-anak yang lahir di luar kawin dan tidak di akui
-          Pewarisan barang peninggalannya anak yang lahir di luar kawin
-          Legitieme Portie (bagian mutlak) para waris
-          Tidak patut (pantas) menjadi ahli waris
-          Sikap seorang waris terhadap warisan yang terluang
-          Hak berpikir
-          Penerimaan suatu harta peninggalan
-          Penerimaan warisan dengan hak mengadakan pendaftaran barang-barang warisan (benificiaire aanvaarding)
-          Penolakan harta warisan
C.     Harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris dan yang akan beralih kepada ahli waris
-          Pembagian harta peninggalan (Boedel scheiding)
-          Tentang pemasukan (inbreng)
-          Tentang pembayaran utangnya pewaris
-          Tentang pemisahan harta peninggalan
-          Cara mengadakan pembagian harta peninggalan
-          Pembatalan suatu pembagian harta peninggalan yang telah disetujui
-          Pembagian harta peninggalan pada waktu pewaris masih hidup
-          Pernyataan pailit suatu harta peninggalan
-          Harta peninggalan yang tidak terurus

BAGIAN KEDUA
HUKUM KELUARGA

PENDAHULUAN
Hukum keluarga adalah bagian dari hukum perorangan
I.                   Asas Monogami pasal 27
II.                Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungannya perdata (pasal 26)
III.             Perkawinan adalah suatu persetujuan antara seorang lelaki dan seorang perempuan di dalam bidang hukum keluarga
IV.             Perkawinan supaya dianggap sah, harus memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh undang-undang
-          Pencegahan perkawinan
-          Tentang kebatalan perkawinan
-          Akibat hukum dari suatu perkawinan yang dibatalkan
-          Bukti tentang adanya perkawinan
V.                Perceraian hanya dapat terjadi berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang
-          Akibat daripada perceraian
-          Perkawinan di luar negeri
VI.             Perkawinan mempunyai akibat di dalam hak dan kewajiban suami dan isteri
VII.          Perkawinan merupakan dasar terwujudnya pertalian keluarga dan hal ini melahirkan hak dan kewajiban di antara mereka yang termasuk di dalam lingkungan keluarga itu
-          Keturunan sedarah
-          Tentang bukti keturunan yang sah
-          Keturunan di luar kawin
-          Tentang anak di luar kawin itu ada 2 jenis
-          Pengesahan seorang anak-anak yang lahir di luar kawin
-          Soal adopsi
-          Kekuasaan orang tua
-          Keadaan tak hadir 
VIII.       Akibat perkawinan terhadap harta kekayaan suami isteri
-          Persatuan bulat (seluruhnya) harta kekayaan atau persatuan harta kekayaan menurut Undang-undang
-          Tentang pengurusan harta kekayaan persatuan
-          Bubarnya persatuan
-          Akibat dari bubarnya persatuan
-          Perjanjian kawin
-          Hal-hal yang tidak dapat dimuat dalam perjanjian kawin
-          Persatuan untung dan rugi
-          Persatuan hasil dan pendapatan
-          Sama sekali tiada persatuan harta kekayaan
-          Hadiah (hibah) yang berhubungan dengan adanya perkawinan
-          Harta kekayaan di dalam hal perkawinan yang kedua dan selanjutnya
-          Pemisahan harta kekayaan
BAGIAN KETIGA
HUKUM PEMBUKTIAN

PENDAHULUAN
-          Tentang sifat dari pembuktian
-          Arti dari pembuktian
-          Tentang alat-alat bukti
-          Pembuktian dengan tulisan
-          Kekuatan pembuktian
-          Pembuktian dengan Saksi-saksi
-          Persangkaan
-          Pengakuan
-          Kekuataan pembuktian
-          Sumpah
-          Sumpah pemutus
-          Sumpah tambahan
-          Sumpah penaksir

1 komentar: