Judul : Hukum Waris, Hukum
Keluarga, Hukum Pembuktian
Pengarang : Prof. Ali Afandi, SH
Penerbit : Bina Aksara
DAFTAR
ISI
BAGIAN
PERTAMA
HUKUM
WARIS
PENDAHULUAN
-
Istilah
-
Hubungan Keluarga
-
Hukum Waris Masuk Hukum Kebendaan
-
Hukum Waris Orang Asing
-
Siapa yang tunduk pada Hukum Waris Barat
A. Orang
yang meninggal dunia yang meninggalkan harta warisan
-
Tentang surat wasiat
-
Jenis-jenis wasiat
-
Wasiat yang dibuat di luar negeri
-
Wasiat di dalam keadaan luar biasa
-
Hal-hal yang tidak dimuat dalam surat
wasiat
-
Hibah (biasa) (schenking)
-
Tentang pencabutan dan gugurnya wasiat
-
Tentang pencabutan suatu wasiat
B. Ahli
waris yang berhak menerima harta peninggalan
-
Anak-anak yang lahir di luar kawin dan
tidak di akui
-
Pewarisan barang peninggalannya anak
yang lahir di luar kawin
-
Legitieme Portie (bagian mutlak) para
waris
-
Tidak patut (pantas) menjadi ahli waris
-
Sikap seorang waris terhadap warisan
yang terluang
-
Hak berpikir
-
Penerimaan suatu harta peninggalan
-
Penerimaan warisan dengan hak mengadakan
pendaftaran barang-barang warisan (benificiaire aanvaarding)
-
Penolakan harta warisan
C. Harta
kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris dan yang akan beralih kepada ahli waris
-
Pembagian harta peninggalan (Boedel
scheiding)
-
Tentang pemasukan (inbreng)
-
Tentang pembayaran utangnya pewaris
-
Tentang pemisahan harta peninggalan
-
Cara mengadakan pembagian harta
peninggalan
-
Pembatalan suatu pembagian harta
peninggalan yang telah disetujui
-
Pembagian harta peninggalan pada waktu
pewaris masih hidup
-
Pernyataan pailit suatu harta
peninggalan
-
Harta peninggalan yang tidak terurus
BAGIAN KEDUA
HUKUM KELUARGA
PENDAHULUAN
Hukum
keluarga adalah bagian dari hukum perorangan
I.
Asas Monogami pasal 27
II.
Undang-undang memandang soal perkawinan
hanya dalam hubungannya perdata (pasal 26)
III.
Perkawinan adalah suatu persetujuan
antara seorang lelaki dan seorang perempuan di dalam bidang hukum keluarga
IV.
Perkawinan supaya dianggap sah, harus
memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh undang-undang
-
Pencegahan perkawinan
-
Tentang kebatalan perkawinan
-
Akibat hukum dari suatu perkawinan yang
dibatalkan
-
Bukti tentang adanya perkawinan
V.
Perceraian hanya dapat terjadi
berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang
-
Akibat daripada perceraian
-
Perkawinan di luar negeri
VI.
Perkawinan mempunyai akibat di dalam hak
dan kewajiban suami dan isteri
VII.
Perkawinan merupakan dasar terwujudnya
pertalian keluarga dan hal ini melahirkan hak dan kewajiban di antara mereka
yang termasuk di dalam lingkungan keluarga itu
-
Keturunan sedarah
-
Tentang bukti keturunan yang sah
-
Keturunan di luar kawin
-
Tentang anak di luar kawin itu ada 2
jenis
-
Pengesahan seorang anak-anak yang lahir
di luar kawin
-
Soal adopsi
-
Kekuasaan orang tua
-
Keadaan tak hadir
VIII. Akibat
perkawinan terhadap harta kekayaan suami isteri
-
Persatuan bulat (seluruhnya) harta
kekayaan atau persatuan harta kekayaan menurut Undang-undang
-
Tentang pengurusan harta kekayaan
persatuan
-
Bubarnya persatuan
-
Akibat dari bubarnya persatuan
-
Perjanjian kawin
-
Hal-hal yang tidak dapat dimuat dalam
perjanjian kawin
-
Persatuan untung dan rugi
-
Persatuan hasil dan pendapatan
-
Sama sekali tiada persatuan harta
kekayaan
-
Hadiah (hibah) yang berhubungan dengan
adanya perkawinan
-
Harta kekayaan di dalam hal perkawinan
yang kedua dan selanjutnya
-
Pemisahan harta kekayaan
BAGIAN KETIGA
HUKUM PEMBUKTIAN
PENDAHULUAN
-
Tentang sifat dari pembuktian
-
Arti dari pembuktian
-
Tentang alat-alat bukti
-
Pembuktian dengan tulisan
-
Kekuatan pembuktian
-
Pembuktian dengan Saksi-saksi
-
Persangkaan
-
Pengakuan
-
Kekuataan pembuktian
-
Sumpah
-
Sumpah pemutus
-
Sumpah tambahan
-
Sumpah penaksir
very good articel......
BalasHapus