Judul :
Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek
Pengarang : Ny. Retnowulan Sutanto, S.H ; Iskandar
Oeripkartawinata, S.H.
Penerbit : CV. Mandar Maju
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Pengertian Hukum Acara Perdata
B. Sifat Hukum Acara Perdata
C. Hukum Acara Perdata Positif
D. Sejarah singkat terbentuknya HIR
BAB II CARA
MENGAJUKAN GUGAT
A. Pengertian permohonan dan gugatan
B. Perihal kekuasaan mutlak dan
kekuasaan relatif
C. Perihal gugat lisan dan tertulis
D. Perihal pihak-pihak yang berperkara,
perwakilan orang, badan hukum dan negara
BAB III PERIHAL
ACARA ISTIMEWA
A. Pengertian gugur dan perstek
B. Cara pemberitahuan putusan perstek
C. Keharusan pengunduran sidang apabila
salah seorang tergugat pada sidang pertama tidak dating
D. Cara mengajukan perlawanan terhadap
putusan perstek
BAB IV PERIHAL
PEMERIKSAAN DALAM SIDANG PENGADILAN
A. Sifat dan arti akta perdamaian
diperbandingkan dengan perdamaian di luar sidang
B. Perihal jawaban tergugat,
gugat-menggugat dan eksepsi
C. Perihal menambah atau mengubah surat
gugat
D. Pengikut sertaan pihak ketiga dalam
proses
E. Perihal kumulasi gugatan dan
penggabungan perkara
BAB V PERIHAL
PEMBUKTIAN
A. Arti dan prinsip pembuktian serta
alat-alat bukti
B. Bukti surat:
Pengertian
dan kedudukan surat biasa, akta otentik dan akta di bawah tangan
C. Bukti Saksi-saksi:
Siapa
yang dapat diajukan sebagai saksi, pengertian testimonium de auditu, pengertian
unus testis nullus testis
D. Persangkaan-persangkaan:
Pembuktian
dengan persangkaan-persangkaan. Pengertian persangkaan undang-undang dan
persangkaan hakim
E. Pengakuan:
Pengakuan
di depan dan diluar sidang serta pengakuan yang tidak boleh dipisah-pisah
F. Bukti Sumpah:
Cara dan
penggunaan sumpah penambah, sumpah pemutus dan sumpah, serta akibatnya terhadap
putusan
BAB VI TINDAKAN
SEBELUM DAN SELAMA SIDANG
A. Cara pemanggilan pihak-pihak, petugas
dan kewajibannya
B. Arti dan makna sita jaminan
C. Sita conservatoir, sita
revindicatoir, sita marital dan pandbeslag
BAB VII PERIHAL
PUTUSAN HAKIM
A. Macam macam putusan Hakin dan
fungsinya
B. Isi minimum dan sistimatik surat
putusan
BAB VII I PERIHAL PUTUSAN YANG DAPAT
DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU
Putusan
yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu
BAB IX PERIHAL
MENJALANKAN PUTUSAN HAKIM (EKSEKUSI)
Pelaksanaan
putusan dan cara pelaksanaannya
BAB X PERIHAL
UPAYA-UPAYA HUKUM
Upaya-upaya
hukum. Upaya hukumyang biasa dan yang luar biasa
BAB XI PERIHAL
BANDING
Banding
BAB XII PERIHAL
KASASI
Kasasi
BAB XIII PERLAWANAN
TERHADAP SITA JAMINAN DAN SITA EKSEKUTORIAL
A. Tidak merasa berhutang, harta disita
B. Kemungkinan banding dan kasasi
C. Pelawan yang benar ; sita diangkat
D. Azas bahwa pelaksanaan putusan
dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri yang
memutus perkara dan pengecualiannya
E. Salah penafsiran dalam praktek
F. Perlawanan pada azasnya tidak
menangguhkan eksekusi dan pengecualiannya
G. Siapa yang berhak untuk menangguhkan
eksekusi
H. Perlawanan yang diajukan oleh tersita
I.
Pemegang
gadai bukan pemilik dan tidak dibenarkan mengajukan perlawanan pihak ketiga
J.
Pemegang
hipotik dan credietverband tak berhak pula untuk mengajukan perlawanan pihak
ketiga
K. Perlawanan yang diajukan oleh tersita
dan perlawanan pihak ketiga juncto gugat balasan
L. Perlawanan pihak ketiga juncto
Undang-undang Perkawinan
BAB XIV PERIHAL
PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN
A. Lembaga Peninjauan kembali dari masa
ke masa
B. Lembaga Peninjauan kembali setelah
berlakunya Undang-undang No. 14 Tahun 1985
BAB XV PERIHAL
PENGARUH LAMPAU WAKTU
Pengaruh lampau waktu terhadap gugatan dan
perbedaan antara kedaluwarsa dan lampau waktu
artikel keren punya......
BalasHapusmana isi nya?
BalasHapus