Judul :
Perdagangan Internasional dalam Sistem Gatt dan WTO
Pengarang : Dr. Hata, SH., MH.
Penerbit : Refika Aditama
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II FAKTOR-FAKTOR
EKONOMI DAN POLITIK YANG MEMPENGARUHI PERDAGANGAN INTERNASONAL
A. Teori-teori Ekonomi tentang
Perdagangan Internasional
B. Aspek-aspek Politik Perdagangan
Internasional
-
Tata
Ekonomi Internasional Baru
C. Pengaruh Faktor-faktor Non-Hukum Terhadap
Implementasi GATT
BAB III ASPEK-ASPEK
HUKUM PENGATURAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM GATT 1947 DAN WTO
A. Prinsip-prinsip Hukum yang Mendasari
Pengaturan Perdagangan Internasional
1. Prinsip-prinsip Utama
2. Prinsip-prinsip GATT 1947
3. Prinsip-prinsip Baru GATT
4. Sifat Hukum GATT dan WTO
B. Beberapa Aspek Kelembagaan
1. Kelembagaan dalam GATT
2. Committee on Trade and Development
3. Working Parties
4. Interim Commission For The
Internasional Trade Organization (ICITO)
5. Hubungan GATT dengan PBB
6. World Trade Organization (WTO)
C. Beberapa Ketentuan Substantif
1. Tarif dan Hambatan Non-Tarif
(Non-Tariffs Barriers)
2. Ketentuan-ketentuan yang sering
menjadi objek sengketa
BAB IV PERKEMBANGAN
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM GATT DAN WTO
A. Produser Penyelesaian Sengketa dalam
GATT serta Kebiasaan-kebiasaan dan Kesepakatan yang Menyempurnakannya
1. Keanekaragaman Prosedur Penyelesaian
Sengketa GATT
2. Prosedur Pennyelesaian Sengketa Pasal
XXII
3. Penyelesaian Sengketa Menurut Pasal
XXIII GATT
4. Kelemahan-kelemahan Prosedur
Penyelesaian Sengekata Pasal XXIII
5. Hasil-hasil Perundingan Tokyo Round
B. Paham Legalistik (Rule Oriented) dan Non-Legalistik
(Power Oriented) Dalam Memandang Proses Penyelesaian Sengketa GATT
1. Amerika Serikat
2. Jepang
3. Negara-negara Berkembang
C. Prosedur Penyelesaian Sengketa WTO
Sebagai Perwujudan Tekad Negara-negara Anggota untuk Menciptakan Aturan yang
Lebih Mengikat
1. Putaran Uruguay (1986-1993)
2. Understanding On Rules and Procedures
Governing The Settlement of Disputes, December 15, 1993
3. Kesatuan Prosedur yang Mengikat
D. Arah Penyelesaian Kasus-kasus yang
Berpengaruhi Terhadap Perkembangan Hukum GATT
BAB V PENYELESAIAN
SENGKETA GATT DAN WTO DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM INTERNASIONAL SERTA
IMPLIKASINYA BAGI INDONESIA
A. Pengaruh Berakhirnya Perang DIngin
Terhadap Perkembangan dan Penegakan Hukum Internasional
1. Hukum Internasional Tradisional
2. Pandangan Komunisme Terhadap Hukum
Internasional
3. Pembaruan Hukum Internasional
4. Pengaruh Lunturnya Konflik Ideologi
Terhadap Hukum Inernasional
B. Mekanisme Penyelesaian Sengketa GATT
dan WTO Ditinjau dari Segi Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional
1. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Sebagai
Bagian dari Pengawasan Internasional (Internasional Supervision)
2. Hubungan dengan Metoda-metoda
Penyelesaian Sengketa Internasional
3. Sanksi (Remedies)
4. Hubungan dengan Mahkamah
Internasional (Internasional Court of Justice)
5. Masalah Akses
C. Kontribusi Mekanisme Penyelesaian
Sengketa GATT dan WTO Terhadap Perkembangan dan Penegakan Hukum Internasional
1. Penyempurnaan Prosedur Penyelesaian
Sengketa Melalui GATT ke Arah Konsistensi Pelaksanaannya
2. Pembaruan dalam Keanekaragaman
3. Ke Arah Hukum Internasional yang Mengikat
D. Indonesia dalam GATT dan WTO
1. Keterlibatan Indonesia dalam GATT
2. Indonesia dalam Putaran Uruguay
3. Keterlibatan Indonesia dalam
Penyelesaian Sengketa Perdagangan
4. Indonesia dan WTO
BAB VI DINAMIKA
WTO
A. Konperensi-konperensi Tingkat Menteri
WTO
1. Konperensi Tingkat Menteri WTO I di
Singapura Tahun 1996
2. Konperensi Tingkat Menteri WTO II di
Jenewa Tahun 1998
3. Konperensi Tingkat Menteri WTO III di
Seattle Tahun 1999
4. Konperensi Tingkat Menteri WTO IV di
Doha Tahun 2001 dan Deklarasi Para Menteri tanggal 14 Nopember 2001
5. Konperensi Tingkat Menteri WTO V di
Cancun, Mexico, 10-14 September 2003
6. Pernyataan Para Menteri
7. KTM WTO VI di Hongkong, 13-18
Desember 2005
B. Plus-Minus Sistem Penyelesaian
Sengketa Perdagangan Internasional dalam WTO
1. Pendahuluan
2. Aturan Penyelesaian Sengketa GATT
1947
3. Dispute Settlement Understanding
(DSU)
4. Implementasi DSU
5. Penutup
C. Tentang Kemungkinan Pengaturan
Larangan Praktek Monopoli dalam Sistem Hukum WTO
1. Pendahuluan
2. Dimensi Internasional dari Kompetisi
3. Persepsi yang berbeda mengenai pengaturan
kompetisi
4. Sengketa Kodak v Fuji di WTO
5. Persoalan Kompetisi pada Pertemuan
Tingkat Menteri WTO di Singapura 1996 dan Doha 2001
6. Penutup
D. Kekuatan Hukum dan Politik di WTO
1. Pendahuluan
2. Dari GATT sampai WTO
3. Dari Marakesh Sampai Cancun
4. Penutup
BAB VII PENUTUP
thanks artikelnya bermanfaat......
BalasHapus