Judul : Hukum Kepailitan
Pengarang : Adrian Sutedi, S.H., M.H
Penerbit : Ghalia Indonesia
DAFTAR ISI
BAB I Sekilas
Sejarah dan Perkembangan Hukum Kepailitan di Indonesia
A. Hukum Kepailitan Sebelum tahun 1945
B. Hukum Kepailitan di Indonesia Pasca
Tahun 1945
C. Kondisi Undang-Undang No. 4 Tahun
1998
D. Beberapa Penyebab Kepailitan di
Indonesia
E. Kelemahan Undang-Undang Kepailitan
F. Hukum Kepailitan di Amerika Serikat
BAB II Beberapa
Prinsip Hukum Kepailitan
A. Pengertian Kepailitan
1. Pengertian Kepailitan dalam Hukum
Indonesia
2. Definisi Kepailitan yang Lazim
Digunakan Dunia Internasional
B. Tujuan dan Asas Hukum Kepailitan
1. Tujuan Hukum Kepailitan
2. Asas-Asas Undang-Undang Kepailitan
C. Syarat-Syarat Kepailitan
D. Debitur dan Kreditor
1. Pengertian Debitur dan Kreditor
2. Debitur yang Dapat Dinyatakan Pailit
E. Pengertian Utang
1. Pengertian Utang Menurut Pakar Hukum
2. Pengertian Utang Menurut Mahkamah
Agung
F. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU)
G. Permohonan Kepailitan
1. Permohonan Kepailitan Oleh Debitur
2. Permohonan Kepailitan Oleh Kreditor
3. Permohonan Kepailitan Oleh Kejaksaan
H. Pengajuan Permohonan Pailit
1. Tata Cara Pengajuan Permohonan Pailit
2. Mekanisme Pengajuan Pailit
I.
Permohonan
Sita Jaminan
J.
Pembuktian
Secara Sederhana
K. Action Pauliana
Dalam Hukum Kepailitan (Claw Back
Provisional)
BAB III Harta
dan Kurator Dalam Kepailitan
A. Harta Dalam Kepailitan
1. Harta Debitur yang Termasuk Harta
Pailit
2. Harta Debitur yang Tidak Termasuk
Harta Pailit
3. Harta Suami Istri Dalam Kepailitan
4. Pembesaran Harta Pailitan
5. Harta Pailit Menurut US Bankrupty Code
B. Kurator Dalam Kepailitan
1. Pengangkatan dan Pemberhentian
Kurator
2. Tugas-Tugas dan Wewenang Kurator
3. Tanggung Jawab Kurator
4. Tanggung Jawab Kurator Secara Pribadi
5. Imbalan Jasa Kurator
6. Kewenangan Kurator
7. Panitia Kreditor
8. Pengaturan Kurator di Beberapa Negara
C. Hakim Pengawas Dalam Kepailitan
D. Kelanjutan Perusahaan Debitur Pailit
E. Pencabutan Kepailitan
F. Pencocokan Utang
G. Transparansi Kepailitan
H. Putusan Mahkamah Agung Mengenai
Pemberesan Harta Pailit
BAB IV Tinjauan
Terhadap Beberapa Debitur yang Dapat Dipailitkan
A. Kepailitan Perusahaan
B. Kepailitan Perbankan
1. Alasan Mengajukan Kepailitan Pada
Bank
2. Hubungan Undnag-Undang Kepailitan
Dengan Perbankan
3. Kewenangan Bank Indonesia Dalam Hal
Bank Sebagai Debitur
4. Kewenangan Bank Indonesia Dalam Hal Bank Sebagai Kreditor
5. Beberapa Permasalahan Dalam
Kepailitan dan Likuidasi Bank
6. Faktor yang Harus Menjadi
Pertimbangan Bagi Bank Indonesia Untuk Memailitkan Bank Bermasalah
7. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat Nomor 21/Pailit/2001/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam Permohonan Pailit Oleh PT
Bank IFI Terhadap PT Bank Danamon, Tbk.
8. Hukum Kepailitan Perbankan di
Beberapa Negara
1. Di Negara Amerika
2. Di Negara Inggris
3. Di Negara Korea
C. Kepailitan Perusahaan Asuransi
1. Kasus Perusahaan Asuransi Manulife
2. Kasus Perusahaan Asuransi Prudential
3. Kasus Consult bukan Kepailitan
Pertama yang Diputus dengan Verstek
D. Kepailitan Badan Usaha Milik Negara
E. Kepailitan Investor Di Pasar Modal
F. Kepailitan Penjamin
G. Unsure-Unsur yang Harus Dipenuhi
Terhadap Kepailitan Notaris
H. Kepailitan Perusahaan Asing Di Suatu
Negara
1. Prinsip Putusan Pengadilan Asing
Tidak Dapat Diselesaikan
2. Pelaksanaan Putusan Pailit Pengadilan
Asing Berdasarkan Perjanjian Internasional
BAB V Keberadaan
Pengadilan Niaga Dalam Sengketa Kepailitan
A. Sejarah Pembentukan Pengadilan Niaga
B. Pengadilan Niaga Sebagai Penyelesaian
Sengketa Kepailitan
C. Hukum Acara Perkara Kepailitan di
Pengadilan Niaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar