Judul :
Seluk-beluk dan Asas-asas Hukum Perdata
Pengarang : H. Riduan Syahrani, S.H
Penerbit : Alumni
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1. Pengertian
Hukum Perdata
2. Hukum
Perdata di Indonesia
3. Dasar
Hukum Berlakunya Hukum Perdata Eropa
4. Sejarah
Terbentuknya Hukum Perdata (BW)
5. Kedudukan
BW Pada Waktu Sekarang
6. Bidang-bidang Hukum Perdata dan Sistematikanya
7. Bagian-bagian BW yang Sudah Tidak Berlaku Lagi
8. Hukum Perdata yang Bersifat Pelengkap dan Memaksa
6. Bidang-bidang Hukum Perdata dan Sistematikanya
7. Bagian-bagian BW yang Sudah Tidak Berlaku Lagi
8. Hukum Perdata yang Bersifat Pelengkap dan Memaksa
BAB
II HUKUM ORANG
(PERSONENRECHT)
1. Manusia
Sebagai Subyek Hukum
a. Manusia
b. Ketidak
cakapan
c. Pendewasaan
d. Nama
e. Tempat
Tinggal
f.
Keadaan tidak hadir
2. Badan
Hukum Sebagai Subyek Hukum
a. Pengertian
Badan Hukum
b. Teori-teori
Badan Hukum
c. Pembagian
Badan Hukum
d. Peraturan
tentang Badan Hukum
e. Syarat-syarat
Badan Hukum
f.
Perbuatan Badan Hukum
BAB
III HUKUM KELUARGA (FAMILIERECHT)
1. Perkawinan
a. Pengertian
Perkawinan
b. Syarat-syarat
Perkawinan
c. Pencatatan
dan Tata cara Perkawinan
d. Keabsahan
Perkawinan
e. Pencegahan
Perkawinan
f.
Pembatalan Perkawinan
2. Akibat
Hukum Perkawinan
a. Hak
dan Kewajiban Suami Istri
b. Harta
Benda dalam Perkawinan
c. Kedudukan
Anak
d. Hak
dan Kewajiban antara Orang Tua dan Anak
e. Perwalian
3. Putusnya
Perkawinan
a. Sebab-sebab
Putusnya Perkawinan
b. Akibat
Putusnya Perkawinan
BAB
IV HUKUM BENDA
1. Pengertian
Benda
2. Pembedaan
Macam-macam Benda
a. Benda
tak bergerak dan benda bergerak
b. Benda
yang musnah dan benda yang tetap ada
c. Benda
yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
d. Benda
yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
e. Benda
yang diperdagangkan dan tidak diperdagangkan
f.
Benda yang terdaftar dan benda yang
tidak terdaftar]
3. Perbedaan
Sistem Hukum Benda dan Sistem Hukum Perikatan
4. Pembedaan
Hak Kebendaan
5. Hak
Kebendaan yang Bersifat Memberi Kenikmatan
a. Bezit
b. Hak
Milik (Hak Eigendom)
c. Hak
Memungut Hasil (Vruchtgebruik)
d. Hak
Pakai dan Hak Mendiami
6. Hak
Kebendaan yang Bersifat Memberi Jaminan
a. Hak
Gadai (Pandrecht)
b. Jaminan
Fidusia
c. Hak
Tanggungan
d. Hypotheek
e. Privilege
(Piutang-piutang yang Diistimewakan)
BAB
V HUKUM PERIKATAN
1. Istilah
dan Pengertian Perikatan
2. Peraturan
Hukum Perikatan
3. Sumber-sumber
Perikatan
4. Syarat-syarat
Perjanjian
5. Macam-macam
Perikatan
6. Wanprestasi
dan akibat-akibatnya
7. Penggantian
kerugian
8. Pembatalan
Perjanjian
9. Overmacht
(Keadaan Memaksa)
10. Exception
non adempleti contractus – rechtsvergeving
11. Pelaksanaan
Perjanjian
12. Perikatan
yang Bersumber dari Undang-undang
13. Hapusnya
Perikatan
buku ini sangat bagus, namun susah dicari di toko buku. Kalau anda mengetahui mohon saya diberi informasi
BalasHapusby Abdul Khair tinggal di kota Palangka Raya