Judul : Hutang Pihutang
(perjanjian-perjanjian pembayaran dan jaminan hypotik)
Pengarang
: Hartono
Soerjopratiknjo, S.H.
Penerbit : PT. Mustika Wikasa
DAFTAR
ISI
BAB I PERJANJIAN HUTANG PIHUTANG
1. Pengertian
dan ketentuan umum
2. Apakah
perjanjian kredit
3. Sifat
Hukum dari hubungan rekening Koran
4. Bagaimana
akibat pembukuan dalam rekening Koran
5. Definisi
di dalam Burglijk wetboek
6. Pinjam
meminjam uang dan klausula emas
7. Penyerahan
dan perjanjian pendahuluan
8. Risiko
pada perobahan nilai mata uang
9. Arrest
mark is mark
10. Kewajiban-kewajiban
orang yang meminjamkan
11. Kewajiban-kewajiban
orang yang meminjam
12. Bunga
atas pinjaman
13. Bunga
yang tidak diperjanjikan
14. Bunga
menurut undang-undang
15. Bunga
yang diperjanjikan
16. Yurisprudensit
Mahkamah Agung tanggal 9 April 1981 No. 1477 K/Sip./1980 Ganti rugi
17. Pengakuan
hutang tanpa sebab
18. Pengakuan
hutang
19. Pilihan
hukum dan pilihan yurisdiksi
BAB II PEMBAYARAN
1. Siapa
wenang membayar
2. Pembaharuan
hutang atau novasi
3. Syarat
untuk pembaharuan hutang
4. Akibat
dari pembaharuan hutang
5. Pengoperan
atau pengalihan hutang
6. Penyerahan
dan pengalihan hutang
7. Perlindungan
sessionaris oleh pasal 1873 BW. (contra acte)
8. Dua
kemungkinan subrogasi kontraktuil
9. Terikat
secara pribadi dan terikat secara kebendaan
BAB III JAMINAN HYPOTIK
1. Hypotik
2. Tidak
dapat dibagi-bagi
3. Asas
assessoritas
4. Barang
yang dapat dijadikan benda hypotik
5. Tanah
yang dapat dijadikan jaminan hutang-piutang
6. Wewenang
pemberi hypotik
7. Titelonderzoek
(penyelidikan mengenai alas hak)
8. Kewenangan
melakukan perbuatan hak milik (Beschikkings Bevoegdheid)
9. Wewenang
karena jual-beli
10. Penyelidikan
mengenai alas hak
11. Wewenang
dari ‘rechtsvoorganger’ dari si pemberi hypotik
12. Wewenang
pemberi hypotik berhubung dengan janji-janji yang ada daya-kerja pribadi
(koopoptie atau opsi jual-beli)
13. Wewenang
pemberi hypotik yang memperoleh sesuatu karena hibah
14. Wewenang
pemberi hhypotik yang memperoleh dari warisan
15. Wewenang
legataris
16. Wewenang
dari ahli waris
17. Faillissement
(kepailitan)
18. Ketidak-cakapan
berbuat dari pemberi hypotikk
19. Orang
gila yang tidak ‘handelingsonbekwaam’
20. Wewenang
orang yang kawin
21. Terjadinya
hypotik
22. Hypotik
untuk menjamin hutang yang belum ada
23. Hypotik
untuk menjamin pinjaman yang sudah dijanjikan tapi belum diberikan
24. Hypotik
untuk menjamin hutang dengan kredit yang berjalan, Hypotik kredit
25. “Bank
Hypotheek” (Hypotik bank)
26. Trusthypotheek,
hypotik pada pengeluaran pinjaman obligasi
27. Hypotik
atas benda yang akan ada (Toekomstig)
28. Janji-janji
yang dimuat di dalam akte hypotik
29. Janji-janji
yang dikenal undang-undang
30. Janji
menjual atas kuasa sendiri
31. Pendapat
terbatas mengenai ‘janji penjualan langsung’ (parate executie)
32. Janji
Sewa (huurbeding)
33. Kekurangan
pada pengaturan mengenai huurbeding
34. Pengamanan
terhadap kemerosotan harga
35. Perubahan
bentuk atau tujuan peruntukan
36. Fungsi
dari nilai lebih (overwaarde)
37. Janji
asuransi (assurantiebeding)
38. Janji
tidak mengadakan pembersihan
39. Formalitas
yang harus diperhatikan untuk adanya pembersihan
40. Pemindahan
hak hypotik
41. Peralihan
tagihan hypothecaire dengan alas hak khusus
42. Penyerahan
tagihan atas nama (cessie)
43. Penggadaian
dan penjualan tagihan hypothecaire
44. Subrogasi
45. Perbedaan
antara subrogasi dan sessie
46. Subrogasi
dalam macam-macam situasi
47. Pemindahan
hypotik-bank dan hypotik-kredit
48. Hak
verhaal dari borg pada hypotik-bank
49. Beralihnya
hak hypotik dengan alas hak umum
50. Hypotik
atas barang yang bukan milik debitur
51. Persetujuan
garwa lainnya
52. Perbandingan
antara hypotik yang diadakan atas benda debitur dan hypotik yang diadakan atas
benda pihak ketiga
53. Penghati-hati
yang harus dilakukan apabila akan ada pengalih tanganan benda yang dibebani hypotik
54. Pengambil
alihan hutang pada pengalih tanganan benda jaminan
55. Kedudukan
hukum derdebezitter terhadap debitur hypothecaire
56. Perbedaan
antara hak atas ganti rugi dari derdebezitter sendiri dan hak atas ganti rugi
yang disubrogasikan
57. Legaat
dari suatu benda yang diberati dengan hypotik
58. Tagihan-tagihan
pihutang dalam warisan
59. Hutang
dalam warisan
60. Siapa
ikut mengadakan pemisahan
61. Sifat
dari pemisahan
62. Hutang
warisan
63. Barang
dalam warisan yang dibebani hypotik
64. Ketentuan
mengenai asas keadilan
65. Legataris
dan hutang warisan
66. Sifat
haknya legataris
67. Kedudukan
legataris sebagai orang yang memegang hak tagih
68. Uitwinning
dari benda yang dibebani hypotik
69. Syarat
untuk uitwinning
70. Alas
hak eksekutorial dari pemegang hypotik
71. Tiga
bentuk cara eksekusi yang paling banyak dibuat
72. Menentukan
jumlah tagihan pemegang hypotik jika ada eksekusi hypotik kredit dan
hypotik-bank
73. Eksekusi
oleh pemegang hypotik berdasarkan janji ‘penjualan langsung’ ( eigenmachtig
verkoop )
74. Pembayaran
harga pembeliannya
75. Pembersihan
hypotik yang melampaui harga jual
76. Kompensasi
dengan sisa eksekusi, kedudukan pemegang hypotik yang lebih rendah
77. Kompensasi
dengan sisa eksekusi, kedudukan pembeli
78. Penjualan
di bawah tangan oleh pemegang hypotik
79. Komplikasi
pada penjualan berdasarkan janji penjualan langsung (eigenmachtig verkoop)
80. Sifat
hukum dari penjualan berdasarkan pasal 1178 BW
81. Pengosongan
setelah penjualan berdasarkan janji ‘penjualan langsung’ (eigenmachtig verkoop)
82. Penjualan
suatu benda hypotik dikarenakan adanya sitaan
83. Penjualan
benda hypotik dalam kepailitan si pemberi hypotik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar